PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK...
Pasal 11
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, tata cara pencantuman: a. Akumulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. Issued Retroactively sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); c. SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan d. Third Country Invoice, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dalam e-Form D, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
