PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 48
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1370), dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
