PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan jabatan Pemeriksa Pajak: a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dipersamakan dengan Pemeriksa Pajak Pertama; b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda dipersamakan dengan Pemeriksa Pajak Muda; dan c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya dipersamakan dengan Pemeriksa Pajak Madya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya perubahan atas Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
