Pasal 47
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Angka Kredit Kumulatif yang telah dimiliki Pemeriksa Pajak kategori keahlian yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1370), disesuaikan menjadi Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit Kumulatif penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Angka Kredit Kumulatif pada PAK terakhir dikurangi Angka Kredit Kumulatif minimal yang diperlukan untuk jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1370). (3) PAK terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PAK periode terakhir yang diperoleh Pemeriksa Pajak sebelum periode berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) PAK terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 5 (lima) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (5) Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang telah memiliki rekomendasi untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keahlian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1370), ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (6) Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang diangkat menjadi Pemeriksa Pajak kategori keahlian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1370), ditetapkan sesuai dengan ketentuan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (10) dan ayat (11).
