Pasal 46
BAB 10 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis di bidang tugas jabatan Pemeriksa Pajak; dan c. pelatihan manajerial dan sosial kultural. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai Pemeriksa Pajak;
b. seminar; c. lokakarya; dan d. konferensi. (6) Penyelenggaraan pelatihan Pemeriksa Pajak dilakukan melalui koordinasi dengan unit penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional.
