Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
(1) Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan b. penegakan hukum perpajakan. (3) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:
analisis ketentuan teknis perpajakan;
pengawasan perpajakan; dan
pemeriksaan kepatuhan perpajakan. b. penegakan hukum perpajakan, meliputi:
intelijen perpajakan;
pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi;
forensik digital perpajakan;
penagihan perpajakan; dan
penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan. (4) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem klaster. (5) Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (6) Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
