PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda; c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan d. Pemeriksa Pajak Ahli Utama. (3) Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
