Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
(1) Pemeriksa Pajak melaksanakan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (2) Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan: a. memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator; dan b. melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan: a. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
