Pasal 22
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penyusunan dan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa Pajak dalam pelatihan. (3) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai pusat; b. Tim Penilai instansi; c. Tim Penilai unit kerja pusat; dan d. Tim Penilai unit kerja wilayah. (4) Tim Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas membantu pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama. (5) Tim Penilai instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya. (6) Tim Penilai unit kerja pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan. (7) Tim Penilai unit kerja wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan.
