Pasal 23
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan, dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak. (2) Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. pejabat dari unit kerja yang membidangi peraturan perpajakan dan/atau strategi perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakan; b. pejabat dari unit kerja yang membidangi pengawasan perpajakan dan/atau ekstensifikasi perpajakan dan/atau data dan informasi perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pengawasan perpajakan; c. pejabat dari unit kerja yang membidangi pemeriksaan perpajakan dan/atau pengujian kepatuhan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan; d. pejabat dari unit kerja yang membidangi intelijen perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur intelijen perpajakan; e. pejabat dari unit kerja yang membidangi penyidikan perpajakan dan/atau investigasi untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pemeriksaaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; f. pejabat dari unit kerja yang membidangi forensik digital perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub- unsur forensik digital perpajakan; g. pejabat dari unit kerja yang membidangi penagihan perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur penagihan perpajakan; dan/atau h. pejabat dari unit kerja yang membidangi keberatan dan banding dan/atau perpajakan internasional dan/atau advokasi untuk Pemeriksa Pajak dari sub- unsur penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan. (3) Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa Pajak Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling rendah pejabat pengawas dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, berasal dari Pemeriksa Pajak.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Pajak yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak. (8) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak. (9) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri. (10) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai instansi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai unit kerja pusat; dan d. kepala kantor wilayah atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai unit kerja wilayah. (11) Penjelasan lebih lanjut mengenai Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan mengenai format surat keputusan pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
