Pasal 21
BAB 4 — PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT PENGUSUL, DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Pajak, yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan; atau d. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan. (2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau berhalangan sementara, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PAK dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai delegasi dan mandat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menandatangani surat dan/atau keputusan di bidang kepegawaian; dan b. untuk Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
