PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK FISIK
Tata cara pembahasan arah kebijakan, prioritas nasional, sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan penyusunan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
