PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK FISIK
(1) Berdasarkan hasil pembahasan arah kebijakan, prioritas dan sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, membahas dan menyepakati rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik beserta penentuan daerah afirmasi dan daerah penugasan. (2) Penyusunan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat bulan Februari atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah yang dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan per bidang/subbidang.
