Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK FISIK
(1) Berdasarkan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan meminta kerangka acuan kerja (terms of references) kepada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga. (2) Kerangka acuan kerja (terms of references) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. arah kebijakan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik; b. kriteria penilaian; c. pengaturan kelembagaan; d. rencana strategis jenis/bidang/subbidang DAK Fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan yang berisi rencana kebutuhan dana dan rencana sasaran keluaran (output), dengan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik 3 (tiga) tahun sebelumnya; e. usulan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik; f. ruang lingkup, sasaran, dan target manfaat program dan/atau kegiatan; g. rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target keluaran (output) kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan; dan h. peta kondisi dan sebaran data teknis untuk masing- masing jenis/bidang/subbidang dan/atau kegiatan DAK Fisik yang diusulkan untuk menjadi prioritas nasional. (3) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan kerangka acuan kerja (terms of references) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
