Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK FISIK
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik dengan mempertimbangkan kerangka acuan kerja (terms of references) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. arah kebijakan, prioritas, dan sasaran DAK Fisik; b. perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik; dan c. perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dan anggaran kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN dan pengesahan DIPA BUN.
