Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK FISIK
(1) Berdasarkan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga membahas dan menentukan mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik paling lambat bulan April. (2) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jenis dan bidang/subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan; b. kegiatan dari masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan c. batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
