PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK FISIK
(1) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik. (2) Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juli.
