Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK FISIK
(1) Dalam hal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum memenuhi kebutuhan pencapaian prioritas nasional, batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi daerah afirmasi dan/atau daerah penugasan dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat bulan Agustus. (2) Perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah afirmasi dan/atau Kepala Daerah penugasan.
