Pasal 54
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(3) Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
