PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini: a. ketentuan mengenai KPA untuk Tahun 2019; dan b. ketentuan mengenai penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
