Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga. (3) Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan (4) Usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran; b. jenis dana yang diberikan kemudahan penyaluran; dan c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran. (5) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran DAK Fisik bagi daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
