PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 52
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa: a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 37 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b; dan b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
