Pasal 51
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK FISIK
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran (output) serta hasil (outcome) setiap bidang DAK Fisik; b. Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik; c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran (output), serta dampak dan
manfaat pelaksanaan kegiatan per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan d. Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
