PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 50
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK FISIK
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara berkala dalam setiap tahun anggaran yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran (output) kegiatan setiap bidang DAK Fisik; b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output) yang ditetapkan; dan c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
