PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 49
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK FISIK
Evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) dilakukan terhadap: a. pencapaian keluaran (output) dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran (output) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
