Pasal 48
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK FISIK
(1) Pemantauan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) dilakukan terhadap: a. aspek teknis kegiatan; dan b. aspek keuangan. (2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga; b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output); dan c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
