PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 47
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK FISIK
(1) Dalam rangka memantau dan mengevaluasi ketercapaian target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik, dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; b. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan c. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. (2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah; dan b. Pemerintah Pusat.
