PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 46
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN DAK FISIK
Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran DAK Fisik dengan Kepala KPPN dan Pemerintah Daerah.
