Pasal 40
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara campuran sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. kegiatan DAK Fisik yang dibayarkan secara bertahap, disalurkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Pasal 34; dan b. kegiatan DAK Fisik dibayarkan secara sekaligus, disalurkan sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima barang dan/atau pekerjaan untuk sebagian dan/atau seluruh kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang diterima Kepala KPPN sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e. (2) Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dikurangi dengan nilai kegiatan yang tidak dapat
dibayarkan secara bertahap, dikali persentase penyaluran pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
