Pasal 39
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal pada bidang/subbidang DAK Fisik terdapat sebagian kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. (2) Kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Negara/Lembaga. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Januari. (4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan. (5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Negara/Lembaga yang memberikan rekomendasi.
