PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 38
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
Berdasarkan penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a kepada Kepala KPPN paling lambat bulan November tahun berjalan.
