Pasal 37
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa: a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan d. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang, paling lambat tanggal 21 Juli. (2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal seluruh kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa: a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; d. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis,
data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang; dan e. sebagian dan/atau seluruh Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau pekerjaan untuk kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap. (3) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d paling lambat tanggal 21 Juli; dan b. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling cepat tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 15 Desember. (4) Dalam hal tanggal 21 Juli, 1 April, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya. (5) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Dokumen persyaratan penyaluran berupa: a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang; b. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan d. keseluruhan Berita Acara Serah Terima Barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN
melalui Aplikasi OMSPAN. (7) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy). (8) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c meliputi seluruh kontrak kegiatan dan kegiatan penunjang.
