Pasal 36
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal: a. pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau b. seluruh kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap sesuai rekomendasi dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang. (3) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Desember sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah memiliki dokumen berita acara serah terima barang. (4) Daftar kontrak per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berisi seluruh kontrak kegiatan yang dilaksanakan dan bersifat final.
