Pasal 35
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan ketentuan: a. tahap I berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
- foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya.
- rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan
- daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang; b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang
sampai dengan tahap I; dan 2. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; c. tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen);
- laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang; dan
- foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang. (2) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. tahap I paling lambat tanggal 21 Juli; b. tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan c. tahap III paling lambat tanggal 15 Desember. (3) Dalam hal tanggal 21 Juli, 21 Oktober, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya. (4) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(5) Dokumen persyaratan penyaluran berupa: a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; c. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; d. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan e. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf d, dan huruf e disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah. (7) Dalam hal Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka dokumen persyaratan penyaluran ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah. (8) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota dan disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy). (9) Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik
per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik. (11) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran tahap I. (12) Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan ketentuan: a. sampai dengan batas akhir waktu penyaluran tahap I; atau b. sebelum penyaluran tahap II, dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum berakhirnya batas waktu penyaluran tahap I.
