PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 34
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan: a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; b. tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober berdasarkan nilai kontrak yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan:
- nilai kontrak lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi disalurkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari nilai kontrak dimaksud;
- nilai kontrak lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi disalurkan sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; dan
- nilai kontrak sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) pagu alokasi tidak disalurkan. c. tahap III dilakukan untuk nilai kontrak dalam daftar kontrak kegiatan yang nilainya lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi, paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. (2) Nilai rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan/atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah
nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik.
