PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 33
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis, dengan ketentuan: a. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau b. per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. (2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. bertahap; b. sekaligus; atau c. campuran.
