PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 32
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (2) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan: a. asli rekening koran dari RKUD; dan b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
