PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 31
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan Pasal 30 digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan
SPM. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
