PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 30
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menyusun perubahan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik. (2) Penyusunan perubahan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
