Pasal 29
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun RKA BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (2) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar. (4) Hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKDD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD. (7) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menandatangani DIPA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa khusus untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk DIPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa khusus untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. (10) DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
