Pasal 28
BAB 5 — PENGANGGARAN DAK FISIK, PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN DI DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi; f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota; dan/atau h. kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
(3) Tata cara penggunaan 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
