Pasal 27
BAB 5 — PENGANGGARAN DAK FISIK, PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN DI DAERAH
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran (output), rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana kegiatan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), ayat (8), dan ayat (13).
(2) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN tentang Rincian APBN dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, SKPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
