Pasal 26
BAB 5 — PENGANGGARAN DAK FISIK, PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN DI DAERAH
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a. dokumen usulan DAK Fisik; b. hasil penilaian usulan DAK Fisik; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik; dan d. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (2) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; b. target keluaran (output) kegiatan; c. rincian pendanaan kegiatan; d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang.
(3) Penyusunan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun pelaksanaan. (6) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat minggu pertama bulan Maret. (7) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rangka optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi. (8) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret. (9) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret. (10) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. (11) Rekapitulasi rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat bulan Maret. (12) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kementerian Negara/Lembaga. (13) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. (14) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
