Pasal 25
BAB 5 — PENGANGGARAN DAK FISIK, PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN DI DAERAH
(1) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik. (2) Dalam rangka penyusunan Peraturan PRESIDEN tentang petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian Negara/Lembaga. (3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat MENETAPKAN standar teknis/petunjuk operasional kegiatan DAK Fisik dengan mengacu pada Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik. (4) Kementerian Negara/Lembaga MENETAPKAN standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau perubahannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik. (5) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
