Pasal 24
BAB 5 — PENGANGGARAN DAK FISIK, PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN DI DAERAH
(1) Berdasarkan informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD. (2) Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau Peraturan
mengenai rincian APBN diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. (3) Dalam hal penganggaran DAK Fisik dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan/atau standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. (4) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan penyesuaian penganggaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
