PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 23
BAB 4 — PENGALOKASIAN DAK FISIK
Pembahasan dan kesepakatan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengalokasian DAK Fisik yang dilakukan antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (5), dituangkan dalam berita acara pembahasan.
