PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 22
BAB 4 — PENGALOKASIAN DAK FISIK
(1) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7), ditetapkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah. (2) Berdasarkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
