Pasal 21
BAB 4 — PENGALOKASIAN DAK FISIK
(1) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam hal terdapat usulan program yang didanai dari DAK Fisik dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Dewan Perwakilan Rakyat, usulan
program yang didanai dari DAK Fisik disampaikan secara formal sesuai bidang tertentu dan batas waktu yang disepakati dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama Program yang diusulkan; dan b. nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau kelurahan/desa. (4) Usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinput ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai yang disepakati dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga dengan mempertimbangkan kriteria teknis yang disepakati. (6) Hasil pembahasan usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (7) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator Pemerintah dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang paling sedikit memuat: a. pokok-pokok kebijakan, sasaran dan ruang lingkup DAK Fisik; b. kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c. lampiran daftar alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah.
