Pasal 20
BAB 4 — PENGALOKASIAN DAK FISIK
(1) Berdasarkan hasil pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan penyesuaian data usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan DAK Fisik tahun sebelumnya. (2) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga. (3) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diintegrasikan dengan program dan kegiatan prioritas nasional tertentu yang bersifat lintas bidang serta dengan sumber pendanaan lainnya.
