PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 19
BAB 4 — PENGALOKASIAN DAK FISIK
(1) Berdasarkan hasil pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dalam rangka pencapaian prioritas nasional, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga dapat membahas dan menyepakati penyesuaian data usulan DAK Fisik per
jenis/bidang/subbidang per Daerah. (2) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian data usulan DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
